Ian Kasela Disomasi, Diminta Ganti Rugi Rp 20 Miliar Terkait Lagu Cinderella

Ian Kasela Disomasi, Diminta Ganti Rugi Rp 20 Miliar Terkait Lagu Cinderella

Ian Kasela tanggapi parodi Tri Suaka--Tangkapan layar/YouTube Ian Kasela

BACA JUGA:Kasus Bakso A Fung Berbuntut Panjang, Terancam Ditutup dan DPD Bali Minta Seluruh Kantin Bandara Siapkan Makanan Daging Babi

BACA JUGA:Tersangka TPPO Jual Ginjal Akan Bertambah, Polri: Mereka Telah Diamankan

"Klien kami meminta kepada Saudara (Ian Kasela) agar dibuatkan kontrak lagu Cinderella antara Klien kami dengan Label, terkait publisher right lagu tersebut. Namun hingga sampai dengan saat ini kontrak lagu Cinderella tersebut tidak kunjung dibuatkan oleh Saudara," bunyi dalam keterangan tertulis, Jumat, 28 Juli 2023.

Radja mulai membawakan lagu Cinderella di televisi pada 2004. 

Lalu, saat merilis lagu tersebut, Radja tak mencantumkan nama Rival sebagai satu-satunya pencipta lagu itu.

"Dalam kaset dan compact disk (CD) album kedua dan ketiga, Group Band Radja sebagai pencipta lagu, dan bukan menuliskan nama Klien kami sebagai satu-satunya pencipta lagu tersebut," bunyi tulisan di keterangan tertulis.

Di keterangan tersebut, dikatakan bahwa Rival mengalami kerugian atas perbuatan Ian Kasela dan Radja. 

BACA JUGA:Gejala DBD, Waspadai Nomor 7

BACA JUGA:Reaksi LPSK Buntut Rafael Alun Tolak Bayar Ganti Rugi David Ozora, Bisa Berimbas pada Mario Dandy?

Diminta Ganti Rugi Rp 20 Miliar Rupiah

Hal itu yang mendasarinya melayangkan somasi terhadap sang musisi.

"Klien kami mengalami kerugian atas perbuatan Saudara, baik kerugian atas hak moral dengan tidak dicantumkannya nama Klien kami sebagai satu-satunya pencipta lagu tersebut dan kerugian atas hak ekonomi dengan tidak diterimanya royalti atas penggunaan lagu tersebut," bunyi tulisan di keterangan tertulis.

Atas somasi yang dilayangkan, Ian diminta membayarkan ganti rugi atas pelanggaran hak moral dan hak ekonomi sebesar Rp 20.000.000.000. 

Ganti rugi ini harus dibayarkan kepada selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak surat somasi diterbitkan.

"Bahwa apabila Saudara tidak mengindahkan somasi ini, maka Klien kami akan mencadangkan haknya untuk melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara pidana maupun secara perdata," bunyi tulisan di keterangan tertulis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: