Mahfud MD Sebut Presiden Jokowi Tidak Mengadu Soal Dugaan Penghinaan Rocky Gerung

Mahfud MD Sebut Presiden Jokowi Tidak Mengadu Soal Dugaan Penghinaan Rocky Gerung

Menko Polhukam Mahfud MD-Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menanggapi ramainya kalangan Masyarakat yang melaporkan Rocky Gerung karena diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD membeberkan fakta mengejutkan.

Menurutnya, Presiden Jokowi tidak mau melaporkan akademisi dan filsuf, Rocky Gerung atas pernyataan yang dianggap menghina Kepala Negara tersebut.

BACA JUGA:Babak Baru! Kasus Penghinaan Rocky Gerung Masuk Penyelidikan, Polda Metro Jaya: Kami Bakal Hadirkan Saksi Ahli!

"Ini Pak Jokowi tidak mau mengadu. Oleh sebab itu kita berharap, ya banyak juga masukkan kepada saya dari akademisi, aktivis, masa negara diam saja kepala negaranya dilecehkan dan sebagainya," ujar Mahfud MD dalam keterangannya, Rabu 2 Agustus 2023.

Mahfud MD juga menuturkan, bahwa pasal penghinaan presiden merupakan delik aduan, bukan delik biasa. 

Sehingga yang bisa melaporkan adalah orang yang merasa dirugikan atas penghinaan tersebut.

BACA JUGA:Polisi Sebut Ada 2 Laporan Terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun

"Saya jawab ini delik aduan dan saya tanya lingkungan ke Istana belum ada rencana mengadukan (Rocky Gerung)," jelasnya.

Namun, menurut Mahfud, delik tersebut bisa berkembang menjadi bukan delik aduan, terlebih jika banyak masalah yang ditimbulkan.

Terkait penghinaan, Mahfud memberi contoh pada pengalaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang melaporkan Mantan Wakil Ketua DPR RI  Zaenal Ma'arif pada 2007.

BACA JUGA:Rocky Gerung: Presiden Itu Gak Punya Martabat Karena Dia Fungsi, Dia Lembaga

"Dulu Pak SBY dulu mengadu dan yang diadukan dihukum ya, dulu Zaenal Ma'arif itu Wakil Ketua DPR, Eggi Sudjana juga dihukum karena Pak SBY mau mengadu dan diproses, ini Pak Jokowi tidak mau mengadu," tuturnya.

Mahfud juga mengungkapkan, meski merupakan delik aduan, ia berpendapat kasus itu bisa saja berkembang dan diproses lebih lanjut.

"Tetapi bisa saja delik ini berkembang, karena orang sudah menganggap ini masalah dan menimbulkan berbagai masalah di berbagai daerah, di media sosial dan sebagainya, bisa saja berkembang ke bukan delik aduan, bisa," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: