Babak Baru! Kasus Penghinaan Rocky Gerung Masuk Penyelidikan, Polda Metro Jaya: Kami Bakal Hadirkan Saksi Ahli!

Babak Baru! Kasus Penghinaan Rocky Gerung Masuk Penyelidikan, Polda Metro Jaya: Kami Bakal Hadirkan Saksi Ahli!

Rocky Gerung menilai bergabungnya Kaesang Pangarep ke PSI sebagai tanda Jokowi berhenti sebagai petugas Partai-ilustrasi-Berbagai sumber

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku tengah melakukan penyelidikan atas dugaan penghinaan yang dilontarkan oleh Rocky Gerung kepada Presiden Jokowi

"Tim penyelidik saat ini sedang melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan sebagai tindak lanjut penanganan dua laporan polisi tersebut," kata Kombes Ade saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu 2 Agustus 2023.

BACA JUGA:Polisi Sebut Ada 2 Laporan Terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun

Guna memperjelas dalam penyelidikan dalam kasus tersbeut, Ade menyatakan bakal memanggil sejumlah ahli.

"Dalam dua laporan tersebut yaitu melakukan klarifikasi terhadap para saksi, melakukan koordinasi dan klarifikasi terhadap para ahli seperti, ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli ITE, dan para ahli lainnya," ujarnya.

Sebelumnya, dua laporan polisi tersebut dilayangkan oleh sejumlah pihak yaitu dari Ketua Relawan Indonesia Bersatu S Hidayat Hasibuan pada Senin (31/7) dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Rocky Gerung: Presiden Itu Gak Punya Martabat Karena Dia Fungsi, Dia Lembaga

Kemudian laporan kedua oleh politikus Ferdinand Hutaean pada Selasa (1/8) dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Keduanya melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Mereka menilai Rocky Gerung telah melakukan penghinaan melalui ucapan yang dinilai tidak etis terhadap Jokowi.

BACA JUGA:Rocky Gerung dan Refly Harun Dipolisikan Terkait Dugaan Hina Presiden, Relawan: Kapolda Metro Jaya Sikapi Tegas

Sedangkan untuk Refly Harun dinilai telah menyebarluaskan konten yang berisi dugaan penghinaan terhadap Jokowi melalui akun Youtube miliknya. 

Rocky Gerung dan Refly Harun dituduh melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: