Rocky Gerung dan Refly Harun Dipolisikan Terkait Dugaan Hina Presiden, Relawan: Kapolda Metro Jaya Sikapi Tegas

Rocky Gerung dan Refly Harun Dipolisikan Terkait Dugaan Hina Presiden, Relawan: Kapolda Metro Jaya Sikapi Tegas

Laporan terhadap pengamat politik, Rocky Gerung atas dugaan penghinaannya pada Presiden Joko Widodo diterima Polda Metro Jaya.-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengamat politik, Rocky Gerung dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Laporan polisi tersebut dilakukan Relawan Indonesia Bersatu ke Polda Metro Jaya.

Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan selaku pihak yang melaporkan mengatakan pihaknya mengaku terganggu.

BACA JUGA:Gaji PNS Bakal Naik 10 Kali Lipat di 2024, Cek Besaran dan Kebenarannya!

"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah memunculkan kegaduhan, makanya kami melaporkan di Polda Metro Jaya sekaligus kita juga melaporkan penyebar video tersebut," katanya kepada awak media, Selasa 1 Agustus 2023.

Selain Rocky, Refly Harun juga ikut terseret dilaporkan. Refly dilaporkan lantaran diduga turut menyebarkan lantaran tayang di akun YouTube Refly.

Lisman menyebut ucapan Rocky Gerung tidak etis dan menyerang Jokowi. Hal itu membuatnya terganggu.

"Kenapa, karena diksi-diksi yang dibangun oleh Rocky Gerung sendiri dan pernyataan-pernyataan di salah satu forum yang disebarkan melalui channel YouTube itu sudah sangat tidak etis, karena dia sangat menyerang kepala negara yang hari ini dipimpin oleh Bapak Jokowi," sebutnya.

Keduanya dilaporkan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

BACA JUGA:8 Penambang Terjebak di Lubang Galian Memasuki Hari Ketujuh, Operasi SAR Fokuskan Ini

Diharapkannya Polda Metro Jaya segera memproses laporan tersebut, termasuk segera memanggil Rocky dan Refly.

"Kami minta kepada bapak Kapolda Metro Jaya sikapi tegas bila perlu Rocky Gerung segera ditangkap," harapnya.

Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: