Update Biaya Perpanjang SIM untuk Semua Golongan, Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta-Bekasi Kamis 3 Agustus 2023

Update Biaya Perpanjang SIM untuk Semua Golongan, Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta-Bekasi Kamis 3 Agustus 2023

Proses pengurusan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah sekitar Jabodetabek, pemohon melengkapi dokumen berupa e-KTP, SIM lama dan cek kesehatan--

Berikut rincian biaya perpanjang SIM:

- SIM A dan SIM A Umum: Rp 80.000
- SIM B1 dan SIM B2: Rp 80.000
- SIM B1 Umum dan SIM B2 Umum: Rp 80.000
- SIM C, SIM C1, dan SIM C2: Rp 75.000
- SIM D dan SIM D1: Rp 30.000

Syarat Perpanjangan SIM

Perlu dicatat, proses perpanjang SIM masing-masing golongan berbeda pelayanan.

Maksudnya seperti perpanjang SIM A dan SIM C, bisa dilakukan di layanan SIM Keliling.

Selain dua SIM tersebut, hanya dapat diproses perpanjangan SIM di Satpas dan Gerai SIM.

BACA JUGA:Coba 4 Aplikasi Editing Video Gratis Khusus Android Tanpa Watermark Terbaru 2023

Adapun syarat perpanjang SIM kurang lebih sama dan jangan kaget karena akan ada biaya Tes Kesehatan dan Tes Psikologi.

Kedua tes tersebut masuk dalam daftar wajib syarat untuk perpanjang SIM.

Syarat perpanjangan SIM sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Tes Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi

BACA JUGA:Polri Ungkap Alasan Penahanan Panji Gumilang: Ngaku Sakit Muncul di Publik dan Tak Kooperatif

Layanan SIM Online

Selain itu, untuk mengurus perpanjang SIM juga dapat dilakukan secara daring atau online.

Asyiknya, perpanjang SIM secara online bisa dilakukan di mana saja, termasuk di rumah sambil rebahan.

Cara perpanjang SIM online bisa kamu akses hanya dari handphone, baik website maupun aplikasi SIM online Digital Korlantas Polri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads