Update Biaya Perpanjang SIM untuk Semua Golongan, Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta-Bekasi Kamis 3 Agustus 2023
Proses pengurusan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah sekitar Jabodetabek, pemohon melengkapi dokumen berupa e-KTP, SIM lama dan cek kesehatan--
JAKARTA, DISWAY.ID -- Di Indonesia sendiri saat ini terdapat 11 golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk berbagai jenis kendaraan dari roda dua sampai di atas roda empat.
Sebagai contoh untuk kendaraan roda dua Korlantas Polri menerbitkan 3 golongan SIM C, C1 dan C2.
Ketiganya golongan SIM C tersebut diperuntukan bagi pemilik sepeda motor sesuai kapasitas mesinnya dan wajib memilikinya.
BACA JUGA:Nasib Siswa Ponpes Al Zaytun Diungkap Mahfud MD Pasca Penahanan Panji Gumilang
Misalnya sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc, 300 cc, 400 cc atau 450 cc, pemiliknya wajib punya golongan SIM C1.
Sementara untuk golongan SIM C2 wajib dimiliki oleh pengendara sepeda motor di atas 500 cc.
Nah, itulah tiga golongan SIM untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Selain itu ada golongan SIM A dan SIM A Umum untuk kendaraan roda empat baik pribadi maupun komersial.
BACA JUGA:Pantai Melayu
Lalu di atas roda empat SIM B1 dan SIM B2, lalu golongan SIM ini juga terdapat untuk SIM B1 Umum dan SIM B2 Umum.
Kemudian ada SIM D dan SIM D1 untuk kebutuhan khusus.
Aturan kepemilikan SIM untuk semua golongan sama, yakni punya masa berlaku per 5 tahun.
Untuk biaya perpanjang semua golongan SIM masing-masing berbeda sesuai Peraturan Polri Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
BACA JUGA:Arsenal Juara Emirates Cup 2023 Usai Kalahkan AS Monaco Lewat Drama Adu Pinalti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: