Tolak Minta Maaf ke Presiden, Rocky Gerung: Orang Berselisih Ini Hinaan Atau Bukan?

Tolak Minta Maaf ke Presiden, Rocky Gerung: Orang Berselisih Ini Hinaan Atau Bukan?

Rocky Gerung--


Bareskrim Polri resmi menerima laporan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap pengamat politik, Rocky Gerung. -Disway.id/Anisha Aprilia-

BACA JUGA:Perselingkuhan Bidan Bohay Picu Mantri Suntik Mati Kades, Peluk dan Cium Diungkap Saksi Rika

"Itu sudah sesuai SOP, dalam pelayanan kepada masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana ke SPKT, " katanya.

Ade menyebut semua berlaku sama dan tidak ada perbedaan terkait hal tersebut karena polisi memegang prinsip akses terhadap keadilan.

"Yaitu akses terhadap keadilan merupakan prinsip dasar dalam negara hukum yang menggambarkan bagaimana warga negara harus memiliki akses yang sama terhadap sistem hukum dalam konteksnya, " kata Ade.

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi oleh pengamat politik Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara dan pengamat politik Refly Harun.

"Tim penyelidik saat ini sedang melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan sebagai tindak lanjut penanganan dua laporan polisi tersebut, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 2 Agustus 2023.

BACA JUGA:7 Wisata Pangalengan Sedang Hits, Bandung Kian Diminati

Ade Safri menjelaskan pihaknya akan memanggil sejumlah ahli atau pakar untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

"Melakukan klarifikasi terhadap para pelapor dalam dua laporan tersebut yaitu melakukan klarifikasi terhadap para saksi, melakukan koordinasi dan klarifikasi terhadap para ahli seperti, ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli ITE dan para ahli lainnya, " katanya.

Sebagai informasi saat ini telah ada tiga laporan yang dilayangkan oleh sejumlah pihak terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun.

Laporan pertama dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu pada Senin (31/7). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. 

Sementara laporan kedua, dilayangkan Ferdinand Hutaean pada Selasa (1/8). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Kemudian laporan ketiga dilayangkan DPN Repdem pada Rabu (2/8/). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4504/VII/2023/Polda Metro Jaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: