Tolak Minta Maaf ke Presiden, Rocky Gerung: Orang Berselisih Ini Hinaan Atau Bukan?

Tolak Minta Maaf ke Presiden, Rocky Gerung: Orang Berselisih Ini Hinaan Atau Bukan?

Rocky Gerung--

Rocky Gerung mengaku bahwa pro buruh dan membantah soal tudingan dirinya mengompori buruh untuk demo 10 Agustus.

"Buruh itu memang sudah berencana secara periodik untuk demonstrasi, bukan saya kompori, saya tahu bahwa buruh merencanakan itu dari awal, udah 2 tahun tuh gerakan buruh kan secara terus-menerus, jadi apa yang salah?" ujar pendiri Perhimpunan Pendidikan Demokrasi ini.

BACA JUGA:Klakson Telolet Basuri Resmi Dilarang di Kota Tangerang, Alasannya Membahayakan

Diketahui, gelombang protes terjadi di sejumlah daerah atas pernyataan Rocky Gerung yang saat ini sudah dilaporkan ke aparat kepolisian tersebut. 

Seperti dilakukan massa yang berasal dari Relawan Joko Widodo, Kamis 3 Agustus 2023 ini, di Markas Polda Metro Jaya.

Penanggung Jawab Aksi, Oscar Pendong mengatakan pihaknya menuntut untuk segera ditangkapnya Rocky Gerung.

"Kita turun ke Mabes Polri dan Polda untuk desak Polri tangkap karena telah hujat simbol negara dan melakukan ujaran kebencian dan penghasutan kepada rakyat Indonesia untuk melakukan people power," katanya kepada awak media, Kamis 3 Agustus 2023.

Disebutkannya aksinya juga digelar serentak di beberapa kantor polisi. Di antaranya Polres Bekasi, Polres Tangerang, dan Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Bakar Bendera PDIP, HMI: Kami Bersama Rocky Gerung Melawan Arogansi PDIP!

"Ini akan terus berlanjut. Kami akan turun lagi pada tanggal 7 Agustus sampai 10 Agustus," sebutnya.

"Kita tegas suarakan tangkap Rocky Gerung agar tidak ada lagi Rocky Gerung lainnya atau tidak ada lagi orang Indonesia yang hina simbol negara," lanjutnya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengklaim laporan mengenai kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh pengamat politik Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara Refly Harun, akan sesuai prosedur operasional standar atau SOP.

"Semua sesuai dengan SOP dalam penerimaan laporan polisi serta tindak lanjutnya, " kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, terkait alasan polisi bergerak cepat dalam memproses dan mengusut laporan tersebut, Jumat 4 Agustus 2023. 

Ade menjelaskan SOP tersebut adalah setelah pelapor membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Laporan Polisi (LP) diterima oleh penyidik.

Langkah awal yang dilakukan adalah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi yang dibawa pelapor saat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: