Aturan Baru! Syarat Berangkat Haji Bakal Diperketat Mulai 2024, Menag Yaqut Jelaskan Mekanismenya
Ilustrasi ibadah haji. Foto : DISWAY/DNN--
JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan aturan terkait perubahan mekanisme penetapan jemaah haji berhak berangkat di 2024.
"Kemarin itu jemaah lunas dulu baru cek kesehatan, sehingga sering kali petugas kita itu tidak berani atau merasa gak enak hati meloloskan, meskipun jemaah dalam kondisi payah dengan alasan sudah melunasi," kata Yaqut, dalam konfrensi pers dikutip Senin, 7 Agustus 2023.
Menurut Yaqut, perubahan mekanisme ini penting dilakukan untuk mengantispasi guna menekan angka kematian jemaah haji pada tahun depan.
"Mudah-mudahan bisa diubah posisinya. Cek kesehatan dulu, kalau sudah layak, baru melunasi," ujarnya.
Yaqut berharap, dengan adanya perubahan mekanisme ini dapat mengurangi angka kematian jemaah haji.
"Berdasarkan data Siskohat, hingga akhir masa operasional haji ada 773 jemaah wafat," sebutnya.
"Ini terdiri dari 752 jemaah haji reguler, 18 jemaah haji Khusus, dan tiga jemaah haji furada," imbuhnya.
Yaqut menyebut, dari 752 jemaah haji reguler yang wafat, sebanyak 562 orang di antaranya berusia 65 tahun ke atas.
"Sebanyak 81 orang berusia 60 – 64 tahun. Sedang 109 jemaah lainnya berusia di bawah 60 tahun," terangnya.
BACA JUGA:7 Fakta Kesehatan Ramuan Jahe Herbal, Benarkah Bantu Perangi Kanker?
Adapun jemaah wafat paling tua berusia 98 tahun (2 orang), sedang jemaah termuda yang wafat berusia 42 tahun (6 orang).
"Jemaah wafat tahun ini terbesar sejak 2015. Jadi tahun-tahun harus ada pengetatan syarat kesehatan," tutupnya.
Kurang Antispasi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: