Lubang Semut Harun Masiku Mulai Terlihat, Irjen Krishna Murti: Bersangkutan Ada di Dalam Negeri

Lubang Semut Harun Masiku Mulai Terlihat, Irjen Krishna Murti: Bersangkutan Ada di Dalam Negeri

Polri menyebar Red Notice ke sejumlah negara untuk membantu KPK menangkap Harun Masiku.--

Wahyu sendiri telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Kontestan Miss Universe Diminta Buka Pakaian, Kini Lapor Dugaan Pelecehan ke PMJ

BACA JUGA:Begini Cara Simpel Top Up Saldo DANA Lewat ATM dan M-Banking, Praktis!

Vonis itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditingkat banding.

Tapi, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Wahyu Setiawan menjadi 7 tahun penjara. 

Sementara Harun Masiku, tersangka suap agar Wahyu memudahkannya untuk melenggang ke Senayan, resmi menjadi buronan internasional, terhitung sejak 30 Juli 2021.

Hal itu dipublikasikan KPK setelah mendapat informasi dari Interpol yang telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku. 

Namun, hingga kini KPK tidak berhasil menangkap Harun Masiku. Diduga kuat Harun Masiku mendapat perlindungan dari pihak yang memiliki kekuatan besar terkait relasinya dengan partai besar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: