Putusan MA Ini Bikin Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Putusan MA Ini Bikin Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo lolos hukuman mati--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Hukuman terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kini berubah dari vonis hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Hal ini diputuskan oleh Mahkamah Agung yang awalnya menolak kasasi, kini memperbaiki kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo pada Selasa 8 Agustus 2023.

BACA JUGA:Mahkamah Agung Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf Dapat Keringanan 10 Tahun

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta, Selasa 8 Agustus 2023.

Sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo. 

BACA JUGA:Putusan MA : Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Diganti Jadi Hukuman Seumur Hidup !

Saat itu Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinasnya di daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini juga menyeret beberapa pelaku lainnya, yaitu sang istri Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E) Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.

BACA JUGA:Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup, Putri Putri Candrawathi 10 Tahun

Selain Ferdy Sambo, pemotongan hukuman yang paling besar juga didapat oleh Putri Candrawathi dari pidana 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Kemudian anak buah Ferdy Sambo lainnya juga mendapatkan penurunan masa tahanan di mana Ricky Rizal tahanannya lebih rendah 5 tahun dan Kuat Maaruf menjadi lebih rendah 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: