Terungkap! Alasan Irjen Napoleon Bonaparte Kembali Bertugas di Polri Usai Bebas dari Penjara, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Terungkap! Alasan Irjen Napoleon Bonaparte Kembali Bertugas di Polri Usai Bebas dari Penjara, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Irjen Napoleon Bonaparte kembali bertugas sebagai anggora Polri usai bebas dari Penjara-divhubinter.polri.go.id-divhubinter.polri.go.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri, Irjen Napoleon Bonaparte resmi keluar dari penjara setelah dinyatakan bebas bersyarat dari 17 April 2023.

Ya, Irjen Napoleon Bonaparte sebelumnya divonis 4 tahun atas perkara suap taipan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Namun, usai bebas dari masa tahanan tersebut, Irjen Napoleon kini masih aktif di Korps Bhayangkara sambil menunggu masa pensiunnya sebagai pejabat Polri.

"Kalau tidak salah tidak lama lagi akan pensiun juga dia, iya dia sudah memasuki MPP (masa persiapan pensiun)," kata Kuasa hukum Irjen Napoleon, Ahmad Yani saat dikonfirmasi, Kamis 10 Agustus 2023.

BACA JUGA:Bebas dari Penjara, Irjen Napoleon Bonaparte Kini Kembali Bertugas Jadi Anggota Polri, Kok Bisa?

Meski demikian, Ahmad Yani mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait jabatan yang diemban oleh kliennya tersebut. 

Ia juga mengklaim tak tahu kapan kliennya akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terkait kasus yang menjeratnya.

"Waduh, kalau itu saya kurang informasi ya," ujarnya.

Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, Napoleon Bonaparte keluar penjara setelah dinyatakan bebas bersyarat dari 17 April 2023.

BACA JUGA:Kompolnas Desak Polri Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte: Jaga Nama Baik Institusi

Meski demikian, Napoleon masih harus menjalani bimbingan. 

"(Napoleon Bonaparte) masih harus menjalani bimbingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) di wilayah Jakarta Timur-Utara," jelasnya. 

Terjerat 2 Kasus

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Dia tetap divonis 4 tahun dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: