Aktif Lagi, Ini 10 Jabatan Irjen Napoleon Bonaparte yang Bebas 5 Bulan Lalu, Tapi Belum Dipecat oleh Kapolri

Aktif Lagi, Ini 10 Jabatan Irjen Napoleon Bonaparte yang Bebas 5 Bulan Lalu, Tapi Belum Dipecat oleh Kapolri

Di kepolisian Irjen Napoleon Bonaparte punya 10 jabatan yang pernah dia emban-Foto/Dok/Istimewa-

Kasus ini pertama kali mencuat, ketika Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan bahwa ada aparat yang terlibat dalam mengeluarkan surat jalan Djoko Tjandra.

Keterlibatan Irjen Napoleon dalam hilangnya nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol, dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono.

Dan tindakan tersebut merupakan pelanggaran kode etik.

Kompolnas Desak Polri

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Mabes Polri segera melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

"Kompolnas sejak terjadinya kasus yang diduga dilakukan oleh Irjen Pol. Napoleon Bonaparte sudah mendorong proses pidana dan proses etik secara adil. Saat ini setelah proses pidana selesai dijalankan, kami tetap mendorong segera dilaksanakannya proses etik," Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Kamis, 10 Agustus 2023.

Menurutnya, Napoleon harus dikenakan sanksi etik. Sebab, kata dia, apabila tidak diberikan sanksi etik maka akan mencederai nama baik institusi. 

"Memang diduga terjadi pelanggaran etik oleh yang bersangkutan, sehingga untuk fairness harus ada sanksi etik. Tidak adanya sanksi etik justru mencederai nama baik institusi," ungkapnya. 

Ia mengatakan sidang etik harus digelar agar tidak ada diskriminasi. Ia mengatakan jika Napoleon masih menjadi anggota Polri, maka telah merugikan negara dan institusi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: