Game Over Tanpa Menang, Upaya Kubu Moeldoko Rebut Demokrat Tamat, AHY : Memaafkan Tetapi Tidak Melupakan Begitu Saja

Game Over Tanpa Menang, Upaya Kubu Moeldoko Rebut Demokrat Tamat, AHY : Memaafkan Tetapi Tidak Melupakan Begitu Saja

Kubu Moeldoko gagal rebut kepemimpinan Partai Demokrat dari AHY-kolase: AHY-Moeldoko -(foto:net)

"Dan bagian tidak melupakan itu banyak aspeknya, kami lihat saja saya tidak ingin menjelaskannya sekarang. Langkah-langkah apa yang akan kami sampaikan, tetapi kalau tadi kami sudah kebal ditakut-takuti," lanjutnya. 

Saat ditanya apa yang akan dilakukan pada Kubu Moeldoko setelah putusan MA, AHY memilih fokus pada tujuan besar.

"Fokus pada tujuan besar kami, perjuangan ini tujuan besarnya bukan beradu dengan KSP Moeldoko, bukan, bukan tujuan kami, tetapi itu datang dengan sendirinya, datang tidak diundang," jelasnya. 

Dia menyebutkan saat ini partai berlogo bintang mercy itu ingin fokus pada pemilu.

"Pemilu sudah didepan mata waktunya tinggal 200 harian lagi yang jelas kader-kader harusnya makin semangat," kata AHY.

Namun, lanjut AHY, dia akan mempertimbangkan langkah berikutnya, tetapi tidak ingin pecah fokus. 

"Kalau hanya itu tujuan mereka untuk membuat kami gagal fokus, mereka keliru menilai. Kami tetap fokus pada pemilu, pilpres dan pileg," pungkas AHY.

Diketahui, AHY terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam Kongres V Partai Demokrat 2020 di JCC Senayan, 14 Maret 2020. Dengan demikian AHY resmi memimpin partai berlambang Mercy itu. 

Akan tetapi, pada Maret 2021 sejumlah politikus Partai Demokrat menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di sebuah hotel di Deli Serdang, Sumatera Utara. 

KLB tersebut menggelar sidang voting memilih Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2021-2025. 

Hasilnya, KSP Moeldoko keluar sebagai suara terbanyak. Keputusan kemenangan Moeldoko disampaikan Pimpinan Sidang Jhoni Allen Marbun. 

Mendengar adanya KLB pemilihan Ketum Demokrat, kubu AHY bereaksi dengan menyatakan bahwa KLB dan hasilnya tidak sah, inkonstitusional dan ilegal. 

Kubu Moeldoko tidak mengindahkan pernyataan AHY.  Mereka lanjut menyerahkan hasil KLB kepada Kemenkumham.

Menkumham Yasona Laoly menolak pendaftaran tersebut, sebab belum memenuhi syarat dan kurang dokumen. 

Hasil KLB ditolak Menkumham, kubu Moeldoko mengajukan gugatan, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 202 yang menjadi pedoman kubu AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: