Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus TPPO Jual Beli Ginjal

Polisi Buka Peluang Tersangka Baru  Kasus TPPO Jual Beli Ginjal

Kakak Ipar Praka Riswandi Malik (RM) yang diduga terlibat menganiaya pemuda asal Aceh, Imam Masykur ditahan di Polda Metro Jaya.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-Kepolisian membuka peluang bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus TPPO jual beli ginjal beberapa waktu lalu. 

Saat ini sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Sangat besar kemungkinan menambah tersangka-tersangka baru,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi, Sabtu 12 Agustus 2023. 

BACA JUGA:Nasib Aipda M yang Terlibat TPPO Ginjal Terancam, Kombes Nursyah Putra Ungkit Sidang Etik: Segera Mungkin!

BACA JUGA:Korban Pendonor Ginjal Dapat Jalur Khusus dari Oknum Imigrasi, Polri: Biasanya Untuk Menteri dan Penumpang Khusus

Ia menambahkan bahwa proses penyidikan terkait kasus TPPO jual beli ginjal belum selesai dan masih terus berjalan. 

Kini penyidik juga membidik pidana lain yang berkaitan dengan kasus TPPO tersebut, yaitu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA: Motif Korban TPPO Penjualan Ginjal Terkuak, Polda Metro Bongkar Profesi Aslinya: Ada yang Bergelar S2

Untuk mengusut dugaan pencucian uang dalam kasus TPPO jual beli ginjal itu pihaknya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kita berkoordinasi dengan PPATK karena kita akan terapkan juga nanti apabila memang terpenuhi untuk pencucian uangnya,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads