Motif Korban TPPO Penjualan Ginjal Terkuak, Polda Metro Bongkar Profesi Aslinya: Ada yang Bergelar S2

 Motif Korban TPPO Penjualan Ginjal Terkuak, Polda Metro Bongkar Profesi Aslinya: Ada yang Bergelar S2

Kombes Hengki Haryadi ungkap satu orang tersangka pernah jadi pendonor ginjal dan praktiknya dilakukan di rumah sakit Indonesia-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Motif korban TPPO yang menjual ginjalnya kepada Hanim Cs akhirnya diungkap oleh Polda Metro Jaya.

Tidak lain, para korban memutuskan menjual ginjalnya karena terhimpit ekonomi saat diterpa pandemi Covid-19.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi bereaksi mengenai hal ini.

"Sebagain besar korban ini adalah bermotif ekonomi sebagai dampak dari pandemi, sebagian besar kehilangan pekerjaan dan sebagainya," jelas Hengki, dilansir pada Minggu 23 Juli 2023.

BACA JUGA:Kebohongan Tersangka TPPO Penjualan Ginjal ke Istri Terungkap, Ngaku Kerja Proyek: Keluarga Tau Pas Tertangkap

Lebih lanjut Hengki menerangkan, para korban yang terkait dengan kasus TPPO penjualan ginjal tersebut memiliki beragam profesi.

"Kemudian profesi korban ada pedagang, guru privat, bahkan calon pendonor ini ada yang S2 dari universitas ternama, karena tidak ada kerjaan dari dampak pandemi itu. Kemudian juga buruh, security, dan sebagainya," tuturnya.

"Jadi motifnya lebih besar adalah ekonomi dan posisi rentan ini dimanfaatkan oleh sindikat atau jaringan ini," imbuhnya.

Fakta di Balik TPPO Penjualan Ginjal

Ada fakta mengejutkan di balik terungkapnya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal.

BACA JUGA:Tersangka TPPO Penjualan Ginjal Blak-blakan Ada Oknum Imigrasi Terlibat, Perannya Ikut Terungkap!

Polda Metro Jaya membeberkan jika sebagian besar dari 12 tersangka kasus TPPO penjualan ginjal merupakan mantan pendonor.

Menyikapi hal ini, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi buka suara.

"Dalam operasi ini tim gabungan Polda Metro Jaya di bawah asistensi dan diback up dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka,” ujar Kombes Pol Hengki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: