Penjual Data Nasabah Bank BCA Ditangkap, Pernah Bekerja di Perusahaan Pinjol
Penjual data nasabah Bank BCA ditangkap yang sempat menghebohkan warganet oleh pihak kepolisian.-Rafi Adhi Pratama-
"Adapun data nasabah yang diperjual belikan berupa data pribadi terkait dengan nama, Nomor HP, Nomor rekening, termasuk data finansial yang dilakukan oleh tersangka ini," papar Kombes Ade.
Kombes Ade menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka MRGP, pelaku memiliki sejumlah motif dalam melakukan aksinya.
BACA JUGA:Hyundai Ioniq 6 Dengan Jarak Tempuh 519 Km, Tenaga Besar Hingga 320 Hp
BACA JUGA:Kamaruddin Dicecar 16 Pertanyaan Atas Laporan Pencemaran Nama Baik Dirut PT Taspen
"Adapun motif daripada pelaku atau tersangka MRGP dalam melakukan aksinya. Yang pertama adalah motif ekonomi. Kemudian yang kedua adalah motif sakit hati," ucapnya.
Kombes Ade juga menjelaskan bahwa tersangka MRGP pernah bekerja menjadi karyawan di sebuah perusahaan pinjaman online (pinjol) dan judi online, yang kemudian dipecat mengakibatkan dirinya sakit hati atas pemecatan itu.
“Jadi dia sakit hati ketika diberhentikan oleh perusahaan dan kemudian pada saat yang bersangkutan menjadi karyawan di sana, baik di pinjol dan judi online, yang melakukan pencurian data-data nasabah yang pada saat itu mengakses pinjol atau judi online di Kamboja," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan pengenaan Pasal 32 juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda Rp 12 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: