5 Pelaku Pengeboman Ikan di Perairan Lembata Ditangkap, Satu Orang Masih di Bawah Umur
Pelaku pengeboman ikan di Perairan Lembata akhirnya tertangkap, Selasa 15 Agustus 2023-Ilustrasi/Freepik-
LEMBATA, DISWAY.ID- Kepolisian berhasil menangkap lima pelaku pengeboman ikan di perairan Kecamatan Wulandoni, Kabupaten LEMBATA, NTT.
Sebanyak Empat dari lima pelaku, yakni SYM, ARM, HAR dan MUF, merupakan warga Lamakera, Kecamatan Solor Timur, Kabupaten Flores Timur.
Keempat pelaku tersebut pun ditahan, sedangkan satu pelaku, yakni HES, tidak ditahan karena masih di bawah umur.
BACA JUGA:KKP dan 3 Nelayan Malaysia Kejar-kejaran di Laut Sulawesi, Diduga Coba Lakukan Pengeboman Ikan
"Para pelaku ini ditangkap, Rabu (9/8/23)," jelas Kapolres Lembata, AKBP Josephine Vivick Tjangkung, Senin 14 Agustus 2023.
Kapolres mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga terkait adanya penangkapan ikan secara ilegal di perairan Wulandoni.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepolisian pun melakukan penyisiran ke lokasi menggunakan kapal patroli Rigid Inflatable Boat (RIB).
BACA JUGA:Sepanjang Tahun Ini, 79 Kapal Illegal Fishing Terciduk Curi Ikan di Perairan Indonesia
"Saat melakukan penyisiran aparat sempat mengalami kendala karena cuaca buruk. Namun setelah dilakukan pencarian aparat menemukan kapal nelayan yang dicurigai di sekitar perairan Dusun Tirer," jelasnya lebih lanjut.
Petugas Kepolisian pun kemudian langsung bergerak ke lokasi kapal tersebut dan mengamankan pelaku serta barang bukti berupa satu unit perahu motor, mesin kompresor, dua boks ikan dan peralatan selam.
Selain itu, satu gulungan pukat yang digunakan untuk mengelabui aparat.
Empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya dijerat dengan Pasal 84 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: