SIM Mati Bisa Diperpanjang Nggak Perlu Bikin Baru, Begini Peraturan dan Syarat-syaratnya
Perpanjang SIM yang Mati di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat---NTMC POLRI
Untuk melakukan proses perpanjang SIM Anda bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling terdekat.
Perpanjang SIM di pelayanan Satpas, Gerai SIM dan SIM Keliling terdekat dipastikan langsung jadi.
Proses perpanjang SIM juga tak lama, kurang lebih 1 jam tergantung banyaknya pengunjung.
Namun sebelum itu, ada syarat-syarat yang perlu disiapkan.
Ada 4 syarat untuk proses perpanjang SIM agar proses bisa dilakukan.
Syarat-syarat perpanjang SIM itu di antaranya:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi
BACA JUGA:Berbagai Teknologi Komponen dan Aksesories Otomotif Unjuk Gigi di GIIAS 2023
Adapun biaya perpanjang SIM sudah diatur sesuai peraturan PP Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Berikut rincian biaya perpanjang SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B1 dan B2: Rp 80.000
- SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000
- SIM D dan D1: Rp 30.000
BACA JUGA:Intip Spesifikasi Motor Listrik EM1 e:, Produk Baru Keluaran Honda yang Resmi Dijual di GIIAS 2023
Layanan SIM Online
Selain itu, untuk mengurus perpanjang SIM juga dapat dilakukan secara daring atau online.
Asyiknya, perpanjang SIM secara online bisa dilakukan di mana saja, termasuk di rumah sambil rebahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: