Simak Aturan Uji Coba WFH untuk ASN Pemprov DKI, Mulai 21 Agustus 2023 Ya!

Simak Aturan Uji Coba WFH untuk ASN Pemprov DKI, Mulai 21 Agustus 2023 Ya!

Aturan ASN Pemprov DKI Jakarta Terbaru 21 Agustus 2023-Startupstockphotos-Pixabay

JAKARTA, DISWAY.ID - Penerapan dari uji coba ASN Pemprov DKI Jakarta yang akan melakukan work from home (WFH) akan dimulai pada Senin, 21 Agustus 2023.

Rencananya, uji coba WFH untuk ASN Pemprov DKI ini akan berlangsung selama dua bulan hingga 21 Oktober 2023.

Meski begitu tak semua ASN Jakarta bisa melaksanakan WFH karena sistemnya hanya ditujukan atas adanya polusi udara dan pelaksanaan KTT ASEAN 2023.

BACA JUGA:Demi Tekan Polusi Udara DKI, Luhut: Nanti Semua Kementerian WFH!

Presentase kehadiran WFH di lingkungan Pemprov DKI Jakarta hanya 50 persen dan khusus untuk ASN yang menerapkan fungsi staf atau pendukung.

Akan tetapi jelas aturan WFH tidak berlaku di layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat.

Contohnya seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, dan pelayanan tingkat kelurahan.

"Jajaran Pemprov DKI Jakarta tetap berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal," kata Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko dalam siaran persnya pada Jumat, 18 Agustus 2023.

BACA JUGA:Pemprov DKI Uji Coba Sistem ASN WFH dan Sekolah PJJ

"Kami pastikan penerapan WFH tidak berdampak pada pelayanan publik dan pekerjaan tetap dilakukan sebagaimana mestinya," tambahnya.

Untuk persentase pegawai yang WFH dan kehadiran di kantor terus menyesuaokan dengan terselenggarakannya KTT ASEAN pada 4-7 September 2023.

Rincian pegawai yang WFH sebanyak 75 persen dan bekerja di kantor (WFO) sebanyak 25 persen.

Hanya kantor pemerintahan yang dekat dari lokasi KTT ASEAN yang diberlakukan WFH seperti Kantor Dinas Pariwisata di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads