Heboh! Wanita Muda Buka Bisnis Sewa Rahim, Biayanya Rp600 Jutaan, Minat?

Heboh! Wanita Muda Buka Bisnis Sewa Rahim, Biayanya Rp600 Jutaan, Minat?

Ibu Hamil/ilustrasi-freepik-Berbagai sumber

Di Indonesia sendiri, sewa-menyewa rahim atau surogasi merupakan hal yang dilarang. Namun, praktik ini dilegalkan oleh beberapa negara asalkan dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Prosedur dan aturan yang diterapkan juga sangat ketat untuk melindungi hak dari ibu pengganti maupun pemakai jasa.

Berikut negara-negara yang melegalkan Ibu Pengganti:

1. Amerika Serikat

Sekitar 19 negara bagian AS memiliki undang-undang yang mengakui praktik komersial surogasi, seperti California, Nevada, dan Oregon, sebagaimana dilansir Growing Families.

Adapun kisaran biaya surogasi di AS sebesar 120 ribu dollar AS hingga 160 ribu dollar AS atau sekitar Rp 1,7 miliar hingga Rp 2,3 miliar.

BACA JUGA:PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Gugatan Rocky Gerung Terkait Penghinaan ke Presiden Jokowi

2. Ukraina

Dikutip dari Growing Families, undang-undang di Ukraina secara khusus mengatur jika bayi yang dikandung oleh Ibu Pengganti adalah milik orangtua penyewa.

Oleh karenanya, Ibu Pengganti dianggap tidak memiliki hak atas bayi yang dikandung.

3. Kolombia

Konstitusi Kolombia mengatur bahwasannya anak-anak yang lahir di dalam atau di luar perkawinan, diadopsi dan dilahirkan secara alami atau dengan bantuan ilmiah, memiliki hak dan kewajiban yang sama.

Praktik surogasi di negara ini juga boleh diikuti oleh lajang, pasangan heteroseksual, maupun pasangan sesama jenis, asalkan memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku.

4. Georgia

Dilansir dari Growing Families, pasangan asli Georgia merupakan mayoritas penyewa surogasi pada periode 2008-2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: