2 Korban Lapor Tertipu Ratusan Juta oleh Pria di Tinder, Polisi Selidiki

2 Korban Lapor Tertipu Ratusan Juta oleh Pria di Tinder, Polisi Selidiki

Penipuan melalui aplikasi kencan Tinder-Tinder-

JAKARTA, DISWAY.ID-Polda Metro Jaya membeberkan tengah menyelidiki dugaan tindak pidana penipuan melalui aplikasi kencan Tinder.

Kasusnya mirip cerita dalam film erjudul ‘The Tinder Swindler’.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri, mengatakan bahwa penyelidikan karena adanya laporan dari dua korban berbeda. 

BACA JUGA:Korban Penipuan Aplikasi Dating Rugi Ratusan Juta

Keduanya disebut mengalami penipuan setelah menggunakan aplikasi tersebut tahun ini.

“Ini masih kita lakukan penyelidikan, di laporan itu ada dan saat ini kita lakukan serangkaian upaya penyelidikan oleh tim penyelidik Subdit Siber Polda Metro Jaya,” ujar Direktur kepada wartawan, Selasa 22 Agustus 2023. 

Direktur menjelaskan, kasus berawal saat korban dan terduga pelaku berkenalan lewat aplikasi kencan. 

Dari sana mereka menjalin komunikasi intens dan akrab hingga terjadi penipuan karena bujuk rayu.

BACA JUGA:Tersangka Penipuan Jombingo Segera Ditetapkan

“Pada akhirnya korban tertarik dengan iming-iming maupun rayuan, kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku. Iming-iming, rayuan, mengelabui korban untuk serahkan sejumlah uang yang merupakan janji dari pelaku ini membuat bisnis baru dan sebagainya,” jelasnya.

Menurutnya, penipuan yang dilakukan pelaku mirip dengan kasus penipuan pada umumnya. Korban pun merugi ratusan juta rupiah.

BACA JUGA:Dugaan Penipuan Aplikasi Kencan Online, Korban Dijanjikan Bisnis Bareng

“Ini murni penipuan sebenarnya, sedangkan modus yang digunakan untuk masuk bisa bermacam hal ya, salah satunya tadi itu untuk mengenal korban lebih dalam, kemudian melakukan aksi rayu iming-iming dan sebagainya, kemudian barulah dilakukan aksi penipuan yang dimaksud. Mungkin (kerugian) masih ratusan juta ya,” jelas Direktur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: