Polri Periksa 3 Bendahara Ponpes Al Zaytun Terkait TPPU
Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang yang berada di bawah naungan Yayasan Pesantren Indonesia --
JAKARTA, DISWAY.ID-- Penyidik Direktorat Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga Bendahara Madrasah Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun pada Rabu, 23 Agustus 2023 kemarin.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bendahara itu berinisial SM, M, dan NH.
"Pemeriksaan terhadap tiga orang pihak Bendahara madrasah Al Zaytun. SM, M, NH," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis, 24 Agustus 2023.
BACA JUGA:Rekening Panji Gumilang dengan Saldo Ratusan Juta Akan Dibekukan, Kasusnya Korupsi Dana BOS dan TPPU
Selain terhadap tim bendahara, lanjut Whisnu, pihaknya juga memeriksa seorang anggota pembina yayasan berinisial AH.
"Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan saksi kepada pihak anggota Yayasan, dan pengurus Yayasan, serta pendalaman pihak madrasah terkait Dana BOS," ungkap jenderal bintang satu ini.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meningkatkan status kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
"Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa ditemukan bukti cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," kata Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu, 16 Agustus 2023.
"Yang pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan," sambungnya.
BACA JUGA:Erick Thohir Ungkap Dua Alasan Merger Garuda Indonesia-Citilink-Pelita Air
Selain TPPU, ia mengatakan pihaknya turut menemukan unsur pidana dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Kedua, diputuskan dalam gelar perkara, berkas perkara korupsi dana BOS yang menjadi berkas kedua," ucapnya.
Meski demikian, Panji belum ditetapkan sebagai tersangka. Panji akan dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: