Rekening Panji Gumilang dengan Saldo Ratusan Juta Akan Dibekukan, Kasusnya Korupsi Dana BOS dan TPPU
Rekening Panji Gumilang yang berisi saldo ratusan juta akan dibekukan dalam kasus korupsi Dana BOS dan TPPU-kolase: Panji Gumilang, Mahad Al Zaytun-
JAKARTA, DISWAY.ID-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah mengambil langkah tegas dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi Dana BOS dengan membekukan saldo ratusan miliar rupiah dari rekening Panji Gumilang, pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan bahwa setelah melakukan penyelidikan, pihaknya telah mengambil keputusan untuk menyita rekening milik Panji Gumilang.
“Ratusan miliar. Jadi transaksinya triliunan, yang bisa dibekukan ratusan miliar,” kata Whisnu kepada wartawan, Rabu 16 Agustus 2023.
BACA JUGA:Panji Gumilang Kena Lagi, Kasus Tindak Pencucian Uang Naik Penyidikan
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri secara resmi meningkatkan status penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan.
Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa Panji Gumilang dapat dihadapkan pada dua tindak pidana serius, yaitu TPPU dan korupsi.
BACA JUGA:Panji Gumilang Akui Seluruh Transaksi Keuangan Ponpes Al-Zaytun Harus Berdasar Perintahnya
Dalam konteks TPPU, pelanggaran awal terkait dengan pasal yayasan dan penggelapan.
Selain itu, kasus korupsi terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
BACA JUGA:Bareskrim Temukan Dugaan Korupsi Dana BOS dan Zakat Oleh Panji Gumilang
“Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” jelas Whisnu.
Kasus ini menunjukkan tindakan tegas dari Polri dalam menindak tindak pidana ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat.
Publik akan terus mengikuti perkembangan selanjutnya dari kasus yang melibatkan salah satu nama penting dalam dunia pendidikan di Indonesia ini.
Panji Gumilang sendiri saat ini sedang dalam tahanan Bareskrim selama 20 hari sejak 2 Agustus 2023. Dia ditahan karena kasus dugaan penistaan agama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: