Panji Gumilang Kena Lagi, Kasus Tindak Pencucian Uang Naik Penyidikan

Panji Gumilang Kena Lagi, Kasus Tindak Pencucian Uang Naik Penyidikan

Panji Gumilang saat menuju Rutan Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada 2 Agustus 2023 lalu. -Tangkapan layar/youtube/MetroTV-

JAKARTA, DISWAY.ID- Dittipideksus Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan tindak pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang, pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, dari penyelidikan ke penyidikan.

Adapun tentang status Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang menunjukkan unsur pidana.

Tujuannya untuk menemukan tersangka. Hal ini tertuang dalam Dalam Pasal 1 nomor 2 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

BACA JUGA: Polri Gelar Perkara Terkait TPPU Panji Gumilang

Dirtipideksus Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan mengatakan, peningkatan status kasus itu diperoleh setelah tim penyidik melaksanakan gelar perkara pada Rabu 16 Agustus 2023. 

"Hasil gelar perkara tersebut disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Brigjen. Pol. Whisnu, Rabu 16 Agustus 2023. 

BACA JUGA:Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Periksa 5 Saksi

Hingga saat ini, Bareskrim telah memeriksa 21 dari total 40 orang yang diundang untuk klarifikasi. 

Sebanyak 16 orang yang diperiksa merupakan pengirim dana dan 5 orang saksi merupakan pihak Yayasan Pesantren Indonesia, yang menaungi Pesantren Al-Zaytun.

Dalam gelar perkara tersebut, kata Brigjen. Pol. Whisnu, pihaknya tak hanya melibatkan tim internal saja, tetapi juga pengawas eksternal.

BACA JUGA:Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, MUI : Semoga Kegaduhan Terkait Al Zaytun Cepat Selesai

"Yang dihadiri bukan saja dari Bareskrim, namun juga dari pengawas eksternal, baik dari Irwasum, Divkum, Propam, dan keterangan ahli dari para akademisi dan ahli yayasan, ahli tindak pidana. Kami juga mengundang teman-teman dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk menyampaikan terkait transaksi dugaan TPPU tersebut," jelas Brigjen. Pol. Whisnu.

Dittipideksus Bareskrim Polri menelusuri dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang setelah menerima laporan dari PPATK. 

BACA JUGA:Berkas Penetapan Tersangka Panji Gumilang Sudah Diterima Kejagung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: