Panji Gumilang Kena Lagi, Kasus Tindak Pencucian Uang Naik Penyidikan

Panji Gumilang Kena Lagi, Kasus Tindak Pencucian Uang Naik Penyidikan

Panji Gumilang saat menuju Rutan Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada 2 Agustus 2023 lalu. -Tangkapan layar/youtube/MetroTV-

Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang telah diberikan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri, Panji Gumilang diduga melakukan TPPU senilai kurang lebih Rp15 triliun.

Panji disebut mencampuradukkan dana operasional yayasan yang di antaranya bersumber dari zakat dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan rekening pribadinya. 

Ia juga disebut menggunakan dana tersebut untuk pembayaran pinjaman atas nama pribadi serta digunakan untuk penempatan deposito atas nama pribadi.

Sementara itu, Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun saat ini telah berstatus tersangka kasus penistaan agama. 

Polisi menetapkan panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama pada 2 Agustus 2023 lalu. 

Saat ini, Panji Gumilang sedang dalam masa tahanan 20 hari hingga 21 Agustus 2023 di Rutan Bareskrim Polri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: