Lusa, Polri Gelar Perkara Terkait TPPU Panji Gumilang

Lusa, Polri Gelar Perkara Terkait TPPU Panji Gumilang

Berkas penistaan agama Panji Gumilang diterima Kejagung (Kejaksaan Agung) tahap 1 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri-Foto/Tangkapan Layar/Youtube/Al-Zaytun Official-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Polri bakal melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada Rabu, 16 Agustus 2023.

"Rencana tindak lanjut yaitu melaksanakan gelar perkara pada hari rabu, 16 Agustus 2023," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 14 Agustus 2023.

BACA JUGA:Polri Periksa 21 Saksi Terkait TPPU Panji Gumilang, 16 di Antaranya Pengirim Dana

BACA JUGA:Dana BOS Al-Zaytun Mengalir ke Rekening Panji Gumilang, Polri: Besarannya Masih Dirinci

Ramadhan mengatakan terkait kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 21 saksi. Dari 21 saksi tersebut, 16 diantaranya merupakan pihak pengirim dana ke Ponpes Al-Zaytun. Sementara itu, 5 lainnya merupakan dari pihak yayasan. 

"Selain itu Polri melaksanakan pendalaman ahli yayasan, ahli tindak pidana dan ahli terkait TPPU dari ppatk dan mengirimkan undangan gelar kepada pihak internal dan eksternal Polri," ujar dia. 

Ramadhan mengatakan pada hari ini, Senin, 14 Agustus 2023 penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: