Polri Periksa 21 Saksi Terkait TPPU Panji Gumilang, 16 di Antaranya Pengirim Dana
Pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang-Facebook-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Polri terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Terbaru, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik telah memeriksa 21 saksi terkait TPPU Panji Gumilang. Dari 21 saksi tersebut, 16 diantaranya merupakan pihak pengirim dana.
"Hingga saat ini Polri telah melaksanakan wawancara kpd 21 saksi dari 40 saksi yg diundang diantaranya 16 saksi dari pihak sebagai pengirim dana, 5 dari pihak yayasan," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin, 14 Agustus 2023.
BACA JUGA:Polri Bantah Penetapan Tersangka Panji Gumilang Kriminalisasi dan Politis
Selain itu, kata Ramadhan, Polri juga masih mendalami keterangan dari ahli yayasan, tindak pidana hingga ahli TPPU dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Selain itu Polri melaksanakan pendalaman ahli yayasan, ahli tindak pidana dan ahli terkait tppu dari PPATK dan mengirimkan undangan gelar kepada pihak internal dan eksternal Polri," ungkapnya.
Sementara itu, kata Ramadhan, pada hari ini, Senin, 14 Agustus 2023 penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
"Selanjutnya melaksanakan wawancara kpd 2 orang pengurus YPI yang dilaksanakan pada hari ini, senin, 14 Agustus 2023 melalui via daring," ujar dia.
Sebelumnya, Bareskrim telah memeriksa pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang soal kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa, 8 Agustus 2023 lalu. Pemeriksaan tersebut dilakukan selama kurang lebih 8 jam.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan berdasarkan keterangan Panji, ia mengaku bahwa seluruh pemakaian dana Al Zaytun atas tanggung jawabnya.
BACA JUGA:Panji Gumilang Akui Seluruh Transaksi Keuangan Ponpes Al-Zaytun Harus Berdasar Perintahnya
"Kemarin memeriksa saudara APG dan mereka dan beliau menyampaikan bahwa beliau sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia melakukan atau pun menyampaikan bahwa semua transaksi terkait dengan keuangan di Yayasan tersebut harus berdasarkan perintah beliau," kata Whisnu kepada wartawan, Rabu, 9 Agustus 2023.
Whisnu Hermawan menyebut Panji mengakui apabila seluruh transaksi terkait keuangan yayasan dan Pesantren Al-Zaytun harus mendapatkan persetujuannya terlebih dahulu.
"Beliau sebagai ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia menyampaikan bahwa semua transaksi terkait dengan keuangan di yayasan tersebut harus berdasarkan perintah beliau," kata Whisnu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: