Ketua DPD PAN Kabupaten Soppeng Ditahan, CCTV Ungkap Fakta Baru
Akibat kecelakaan yang dialaminya, Ketua DPD PAN Kabupaten Soppeng harus mendekam dalam penjara.-freepik-
AKBP Amin menjelaskan bahwa selama penyelidikan Muhammad Tawin cukup korporatif dalam proses pemeriksaan.
Selain itu AKBP Amin juga menegaskan bahwa Muhammad Tawin juga tidak melarikan diri atas kecelakaan tersebut.
Akibat kecelakaan tersebut, Muhammad Tawin menjalani penahanan di Mapolrestabes Makassar dan disangkakan dengan pasal 310, 312 UU RI nomor 22 tahun 2009.
BACA JUGA:Fakta-fakta Kasus Penganiayaan Imam Masykur, Pemuda Aceh yang Meninggal di Tangan Oknum Paspampres
BACA JUGA:Permintaan Kuasa Hukum Korban Miss Universe ke Polisi: Segera Tetapkan Tersangka!
Sedangkan pihak PAN Sulsel juga telah mengambil langkah-langkah dengan menunjuk pelaksana tugas (plt) untuk menggantikan posisi Tawing.
Pergantian yang dilakukan untuk menjaga kelancaran operasional kepartaian menjelang Pemilu yang sudah di depan mata.
Selain itu Ashabul Kahfi yang merupakan Ketua DPW PAN Sulsel mengatakan jika pihaknya mendukung pihak kepolisian untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan tuntas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: