Permintaan Kuasa Hukum Korban Miss Universe ke Polisi: Segera Tetapkan Tersangka!

Permintaan Kuasa Hukum Korban Miss Universe ke Polisi: Segera Tetapkan Tersangka!

Kuasa Hukum korban dugaan pelecehan Miss Universe berharap polisi segera tetapkan tersangka.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa Hukum korban dugaan pelecehan Miss Universe berharap polisi segera tetapkan tersangka.

Kuasa Hukum korban Miss Universe, Mellisa Anggraini mengatakan pihaknya berharap polisi segera menindaklanjuti laporan pihaknya tersebut.

"Kami berharap Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka terkait laporan dugaan pelecehan dan kekerasan seksual," katanya kepada awak media, Senin 28 Agustus 2023.

Selain itu, pihaknya juga dikabarkan akan segera dipanggil untuk kembali dimintai keterangan.

BACA JUGA:2 Oknum TNI Aniaya Imam Masykur, Ternyata dari Satuan Ini

"Dalam waktu dekat korban dan saksi-saksi akan diambil keterangan dalam proses penyidikan," imbuhnya.

Sementara, dugaan kasus pelecehan seksual dalam ajang Miss Universe disebut masih berjalan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara.

Gelar perkara dilakukan untuk menentukan kasus tersebut apakah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Sudah dilakukan gelar perkara untuk menaikan menjadi proses penyidikan," katanya kepada awak media, Senin 28 Agustus 2023.

Sebelumnya, Peserta Miss Universe Indonesia yang diduga dilecehkan disebut mengalaminya secara fisik dan non fisik.

BACA JUGA:Danpomdam Jaya Ungkap Hubungan Praka RM dan Imam Masykur

Kuasa Hukum korban, Mellisa Anggraini mengatakan mereka juga mengalami dugaan pelecehan non fisik dengan cara direkam menggunakan telepon genggam.

"Iya ada yang fisik dan nonfisik, ada yang direkam dan artinya karena tidak satu orang, dugaan kami Pasal 14, Pasal 14 kan menggunakan rekaman, Pasal 15 adanya pemberatan-pemberatan," katanya kepada awak media, Senin 14 Agustus 2023.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads