Sama-Sama Pemulung Rebutan Lapak, Berujung Pembacokan

Sama-Sama Pemulung Rebutan Lapak, Berujung Pembacokan

Berebutan lapak, pemulung di kawasan Cakung, Jakarta Timur membacok rekan seprofesinya.-Pixabay-Pixabay

JAKARTA, DISWAY.ID-- Berebutan lapak, pemulung di kawasan Cakung, Jakarta Timur membacok rekan seprofesinya.

Akibatnya sampai jari korban terputus, karena dibacok pelaku. 

Diungkapkannya, kejadian berawal pada Minggu 27 Agustus 2023 pukul 14.00 WIB. Korban S merobohkan lapak milik pelaku Alf  (24). 

BACA JUGA:Sejumlah Korban Dugaan Pelecehan Miss Universe Diperiksa, Ini Tujuannya

"Jadi mereka sesama pemulung. Sama-sama kenal. Rebutan lapak. Sebelumnya yaitu pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 telah dirobohkan lapak pelaku oleh Korban dan saudara-saudaranya," kata Kapolsek Cakung, Kompol Kompol Panji Ali Candra kepada awak media, Rabu 30 Agustus 2023.

Kemudian pelaku tengah menjaga lapaknya, datang korban yang langsung melontarkan kata-kata kasar kepada pelaku. 

Lalu suami korban datang dan langsung melemparkan batu ke arah pelaku. Karena tak terima, pelaku lantas menghampirinya sembari menenteng pedang yang dibawanya. 

"Sumiyati (korban, red) mendekati tersangka dan langsung marah sambil mengatakan Anj*** kepada tersangka yang kemudian terjadilah cekcok mulut. Kemudian datang suaminya Korban dan langsung melempar batu yang mengenai kening kiri tersangka. Kemudian tersangka langsung mengambil pedang dari bawah meja dan mengacungkan pedang dengan sarungnya ke arah korban," jelasnya. 

BACA JUGA:Cerita Bos PO SAN Beli Bus Gegara Teman Tak Sengaja Rusak Jendela di Pameran Otomotif GIIAS

Selanjutnya korban mencoba memvideokan aksi pelaku.

Pelaku pun menggerakkan pedang yang dipegangnya hingga jari tangan korban terputus. 

"Kemudian pedang tersangka bacokan dan ayunkan ke jari tangan korban yang memegang HP. Sehingga mengenai jari telunjuk tangan kirinya hingga putus dan luka gores pada jempol tangan kanannya. Tersangka langsung melarikan diri," ujarnya. 

Pelaku ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus yang ada. 

Tersangka diancam Pasal 351 (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: