Ditpolair Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 350 Ribu Baby Lobster di Wilayah Curug-Tangerang
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Muhammad Yassin Kosasih-Dok. Baharkam Polri-
Akibat perbuatannya, NH disangkakan dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI No. 45 tahun 2009 atas perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 27 angka 26 Undang-Undang RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Ia terancam dengan hukuman 8 (delapan) tahun penjar dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus ribu rupiah).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: