22 Lokasi Uji Emisi Gratis, Auto2000 Ungkap Syarat dan Ketentuannya

22 Lokasi Uji Emisi Gratis, Auto2000 Ungkap Syarat dan Ketentuannya

Kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi mulai hari ini di Jakarta akan kembali ditilang.-auto2000-

Adapun prosedurnya ikut uji emisi gratis di mana pemilik mobil, dapat melakukan booking terlebih dahulu lewat Auto2000 Digiroom untuk menentukan waktu antrian,  bisa pula melalui chatbot Tasia di nomor WhatsApp 0822-8980-2000 atau menghubungi langsung customer service cabang Auto2000 terdekat. 

Sedangkan uji emisi gratis ini hanya dilakukan di cabang Auto2000 dan tak dilayani oleh THS – Auto2000 Home Service. 

Jika mobil belum lulus uji emisi, maka SA akan menyarankan perbaikan yang dibutuhkan dan biaya jasa serta parts pengganti di tahapan ini menjadi tanggung jawab pelanggan kecuali dilakukan bersamaan dengan servis berkala.

Adapun 22 lokasi uji emisi gratis Auto2000 di wilayah DKI Jakarta:

  1. Auto2000 Tebet Supomo
  2. Auto2000 Tebet Saharjo
  3. Auto2000 Wahid Hasyim
  4. Auto2000 Yos Sudarso
  5. Auto2000 Kelapa Gading
  6. Auto2000 Cempaka Putih
  7. Auto2000 Garuda
  8. Auto2000 Salemba
  9. Auto2000 Jayakarta
  10. Auto2000 Puri Kembangan
  11. Auto2000 Pluit
  12. Auto2000 Daan Mogot
  13. Auto2000 Kapuk
  14. Auto2000 Kramat Jati
  15. Auto2000 Kalimalang
  16. Auto2000 Pramuka
  17. Auto2000 Lenteng Agung
  18. Auto2000 Permata Hijau
  19. Auto2000 Cilandak
  20. Auto2000 Krida
  21. Auto2000 Ciledug
  22. Auto2000 Radio Dalam

BACA JUGA:Cak Imin Minta Pemeriksaannya di KPK Ditunda, Akui Telah terima Surat Pemanggilan

BACA JUGA:Anies Baswedan Beberkan Ngototnya Demokrat Jadikan AHY Cawapres: Sampai Gebrak Meja

Uji Emisi Gratis di Luar DKI Jakarta

Sedangkan bagi pemilik kendaraa di luar DKI Jakarta yang ingin melakukan uji emisi juga dapat menyambangi Auto2000.

Akan tetapi pemilik kendaraan Toyota dapat melakukan uji emisi gratis jika melakukan service berkala terlebih dahulu di bengkel Auto2000. 

Akan tetapi jika tidak melakukan service berkala dan tetap ingin malakukan uji emisi maka pemilik kendaraan dikenakan biaya uji emisi sebesar Rp 165.000.

Sedangkan jika tidak lulus uji emisi maka pihak advisor akan memberikan saran untuk segera melakukan service agar kendaraannya lolos uji emisi dana man dari tilang Rp 500.000 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads