Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi ke Nonsubsidi, 4 Tersangka Diamankan Polisi

Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi ke Nonsubsidi, 4 Tersangka Diamankan Polisi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penyalahgunaan gas elpiji subsidi.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penyalahgunaan gas elpiji subsidi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya mengungkap pemindahan isi tabung gas 3kg ke tabung gas 12kg.

"Terkait ungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi penyalahgunaan gas elpiji subsidi dengan cara memindahkan isi dari tabung gas elpiji 3kg subsidi ke tabung gas elpiji 12kg (non subsidi) oleh Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Senin tanggal 04 September 2023," katanya kepada awak media, Rabu 6 September 2023.

BACA JUGA:Akibat Kebocoran Gas Elpiji, Sebuah Warung Agen di Jakarta Timur Ludes Terbakar, Pemilik Terluka

Sebanyak empat tersangka diamankan pihaknya di dua lokasi yang berbeda.

"Terjadi dua tempat/TKP, yaitu Jl. Kp. Rancagede Desa Situ Gadung Kec. Pagedangan Tangerang Kabupaten dan Jl. Ampera RT.12/RW.11 No.75, Kel. Kapuk, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat," ucapnya.

"Empat orang tersangka yang ditangkap, M alias Aming pemilik dan yang memindahkan isi gas dari tabung gas 3 kg-subsidi ke tabung gas 12 kg-non subsidi, W Pemilik dan yang memindahkan isi dari tabung gas  3 kg-subsidi ke tabung gas 12 kg-non subsidi, MR sopir, S sopir," sambungnya.

Sementara masih ada satu tersangka lagi yang masih diburu pihaknya.

BACA JUGA:Bongkar Pengoplosan Gas LPG, Ditkrimsus PMJ Amankan 8 Tersangka

"Daftar Pencarian Orang (DPO) M (50) warga Sukasari Kec. Rumpin Kab. Bogor," ujarnya.

Dijelaskannya, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan para tersangka.

"Delapan unit Mobil pick up yang bermuatan tabung gas, 241 Tabung 12kg, 40 Tabung 50kg, 909 Tabung 3kg, 28 Alat pemindahan isi tabung 12kg, 10 Alat pemindahan isi tabung 50kg, 1 kantong plastik segel," jelasnya.

Para tersangka disangkakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: