Operasi Cipta Kondisi: Polsek Kelapa Gading Amankan Dua Pelaku Pengedar Obat Terlarang

Operasi Cipta Kondisi: Polsek Kelapa Gading Amankan Dua Pelaku Pengedar Obat Terlarang

Pelaku penjual dan pengedar obat-obatan terlarang diringkus Reskrim Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pelaku penjual dan pengedar obat-obatan terlarang diringkus Reskrim Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Vokky Sagala mengatakan pihaknya mengamankan dua pelaku yang berinisial K (25) dan R (29).

Diungkapkannya, kasus tersebut diungkap berawal dari operasi cipta kondisi yang digelar pada Sabtu 2 September 2023 di Jalan Pengangsaan 2, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Saat operasi cipta kondisi, anggota mengamankan Y yang kedapatan membawa lima butir Heximer," katanya kepada awak media, ditulis Sabtu 9 September 2023.

BACA JUGA:Kehadiran Mitsubishi XFORCE Sesuai dengan Kebutuhan Pasar Masa Kini, Punya Fitur Lengkap dengan Desain Futuristik

Dijelaskannya, pelaku Y memperoleh obat dari temannnya yang berinisial R.

"Ia mendapat obat itu dari temannya," jelasnya.

Kemudian R teman dari Y itu mengaku obat-obatan itu diperolehnya dari sebuah warung yang berada di daerah Kranji, Bekasi, Jawa Barat.

"Obat diperoleh dari warung di Kranji," ucapnya.

Akhirnya anggota Buser Polsek Kelapa Gading langsung menuju Kranji dan berhasil mengamankan K (25) dan R (29) yang merupakan pedagang.

"Di lokasi kami mengamankan dua pelaku, yakni K dan R," ujarnya.

BACA JUGA:Nama Logo

Beberapa barang bukti berhasil diamankan pihaknya. Diantaranya 100 butir tramadol, 40 butir trihexyphenidyl, 964 butir hexymer, 5 butir atarax alprazolam, 5 butir merlopam lorazepam, 7 butir esiligan estazolam, 4 butir alprazolam, 1 butir camlet alprazolam, 1 butir phohiper, dan uang tunai Rp 775 ribu.

"Dua penjual berikut barang bukti sudah kami amankan," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: