Ada Anggota TNI Polri Daftar Bacaleg, Ini Penjelasan KPU

Ada Anggota TNI Polri Daftar Bacaleg, Ini Penjelasan KPU

Anggota TNI Polri -Sekretariat Presiden-

TANGERANG, DISWAY.ID- KPU Kabupaten TANGERANG menemukan ada satu Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang berasal dari unsur TNI/Polri. 

KPU setempat menemukan indikasi tersebut saat melakukan verifikasi berkas administrasi daftar calon sementara (DCS).

"Dari hasil verifikasi administrasi kemarin memang ada (keterlibatan unsur TNI/Polri, red)," kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar, Senin 11 September 2023. 

BACA JUGA:Soal Dana Kampanye, KPU Kembali Berlakukan LPSDK Untuk Partai Politik Peserta Pemilu

Ia menuturkan, hanya satu bacaleg yang ditemukan dari unsur TNI/Polri aktif. 

Namun, saat ini bacaleg tersebut telah melengkapi surat pengunduran dirinya sebagai anggota TNI/Polri.

Umar juga menklaim bahwa sebanyak 778 bacaleg Kabupaten Tangerang untuk Pemilu 2024 mendatang sudah tidak bermasalah. 

Pasalnya, hingga penghujung kelengkapan DCS, tidak ada sanggahan dari kalangan masyarakat. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat ini KPU Kabupaten Tangerang sedang melakukan tahap verifikasi daftar calon tetap (DCT).

BACA JUGA:Respons KPU Soal Video Adzan Ganjar Pranowo: Sepenuhnya Kewenangan KPI

Hal itu mengingat batas kelengkapan bakal calon pada tahap DCS akan berakhir 14 September 2023 mendatang.

Menurut Umar, verifikasi DCT akan dimulai pada 14 hingga 20 September 2023. Pada tahap ini, partai politik (parpol) peserta Pemilu sudah tidak bisa lagi melakukan penggantian bacalegnya.

“Batas akhir DCS, yakni sampai 14 September. Setelah itu kita lakukan verifikasi sebelum ditetapkan menjadi DCT, kecuali jika ada aturan baru dari KPU RI,” ucapnya, mengutip wawancara dengan RRI. 

Umar menegaskan, hingga saat ini tahapan verifikasi DCT sudah 'clear' karena saat pengumuman DCS, tidak ada tanggapan dari masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: