Respons KPU Soal Video Adzan Ganjar Pranowo: Sepenuhnya Kewenangan KPI
Komisioner KPU RI, Idham Holik-Dok/Disway/Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menanggapi soal kemunculan bacapres Ganjar Pranowo dalam tayangan Adzan Maghrib disalah satu stasiun TV swasta.
Dia mengatakan bahwa terkait tayangan tersebut, pihaknya justru menyerahkannya kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Berkenaan dengan materi siaran tersebut, itu sepenuhnya kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia," ujar Idham Holik saat dihubungi, Senin, 11 September 2023.
BACA JUGA:Gerindra Pasrah Saja ke Bawaslu Soal Ganjar Pranowo Jadi Model Azan Magrib
Lebih lanjut, Idham Holik pun mengatakan bahwa terkait tayangan Ganjar Pranowo dalam video Adzan tersebut sudah dalam undang-undang yang dibuat oleh KPI.
Namun, Idham Holik tidak bisa menjelaskannya secara rinci undang-undang tersebut dan pihaknya tetap menyerahkannya kepada KPI.
"Itu semua merupakan kewenangan dari komisi penyiaran Indonesia, yang dimana kpi sepengetahuan kami pernah menerbitkan tentang etika produksi siaran," kata Idham Holik
"Jadi itu semua merupakan kewenangan dari KPI," sambungnya.
Disisi lain, Idham pun menegaskan bahwa saat ini Pemilu 2024 belum memasuki tahapan pendaftaran bacapres dan bacapres. Apalagi masa kampanye.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Lengkapnya di Sini!
Maka dari itu, dia berharap kepada seluruh pemangku kepentingan untuk tetap mentaati tahapan pemilu yang telah ditetapkan dalam PKPU sekaligis menjaga situasi politik saat ini.
"Kami meyakini bahwa segenap pihak dapat jaga situasi sosial politik yang kondusif," ucap Idham.
"Kami meyakini itu, kami meyakini segenap pihak stakeholder pemilu memiliki komitmen untuk tetap menjaga situasi sosial politik pemilu yang kondusif," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Bacapres dari PDI Perjuangan itu muncul dalam cuplikan Adzan Maghrib yang tayangkan oleh salah satu stasiun TV.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: