Kasus Penyerangan di Perkebunan Sawit Pelantaran Kotim Diadukan ke Menkopolhukam

Kasus Penyerangan di Perkebunan Sawit Pelantaran Kotim Diadukan ke Menkopolhukam

Lokasi perkebunan sawit di Desa Pelantaran, Cempaga Hulu, Kotim.-ist-

Pertama tentang gugatan perdata Hok Kim selaku penggugat ke tergugat Alpin Laurence, Yansen dan Soejatmiko Lieputra terkait pinjaman uang Hok Kim. Gugatan tertuang dengan Nomor Register : 41 /Pdt.G/2022/PN.Spt.

Pada Putusan Petitum angka 3 menyatakan sah menurut hukum jumlah keseluruhan pinjaman uang Penggugat dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III. 

BACA JUGA:PPATK Blokir 606 Rekening Terafiliasi Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama, Nilainya Capai Rp 45 Miliar

Pada Petitum angka 4 menyatakan sah menurut hukum pinjaman uang Penggugat dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (Para Tergugat) telah dikembalikan secara lunas oleh Penggugat beserta dengan keuntungannya. 

Selanjut pada Petitum angka 5 menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat sebagai pembeli yang sah atas ke14 (empat belas) bidang tanah Sertifikat Hak Milik, terletak di Jalan 3 Pelantaran Km. 8, dulu masih termasuk dalam wilayah Administrasi Desa Keruing, Kecamatan Cempaga. Sekarang Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Atas Putusan PN Sampit Nomor Regester : 41 /Pdt.G/2022/PN Spt, para Tergugat mengajukan Upaya Banding, dengan Nomor Perkara 66/Pdt/2023/PT.Plk. Namun putusan Eksepsi Pembanding semula Tergugat semuanya ditolak. 

“Dan gugatan Penggugat saat ini Terbanding semuanya di tolak. Dan tidak ada Putusan Hakim PT (Pengadilan Tinggi) yang menyatakan lahan Kebun itu milik Alpin dkk. Sudah jelas sah itu milik Hok Kim,” tegas Taufik.

Namun sejak saat itu, beberapa kasus pencurian sawit terus terjadi. Pada 8 Februari 2023 kedapatan satu unit Truk DA 8093 TAK dan 9 (sembilan) Ton buah sawit. Pada tanggal 10 Februari 2023 barang Bukti berupa sarana atau alat yang digunakan untuk melakukan Pencurian dikeluarkan dari arena Kebun.

Pada 13 Agustus 2023 ada 5 (lima) orang melakukan pencurian buah sawit di lokasi Kebun yang luasnya 700 Ha milik Hok Kim Als Acen, namun oleh Pos Pol Pelantaran dilepaskan atau tidak dilakukan tindakan Hukum.

BACA JUGA:Soal Nama Koalisi Perubahan, Anies Baswedan Isyaratkan Bahas Bersama Partai Pengusung

Kemudian pada 22 Agustus 2023 terdapat pencurian buah Sawit di lahan 700 Ha milik Hok Kim, Pelaku Pencurian dilakukan Penahanan di Sat Reskrim Polres Kotim dengan dugaan Pasal 363 KUHP.

Pada 5 September 2023 penangkap pencuri buah Sawit, Beny B.U Jangking dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi atas Perkara 351 KUHP di Dirkrimum Polda Kalteng.

Pada tanggal tersebut lima orang, satu unit mobil pick up dan Kendaraan roda dua melakukan pencurian buah sawit, namun sebelum memperoleh hasil, sudah dilakukan penangkapan oleh Karyawan Hok Kim. Sayangnya pelaku dilepaskan oleh Pos Pol Pelantaran.

Terkini adalah 11 September 2023, terdapat beberapa orang melakukan pencurian buah sawit dan dilakukan pelarangan oleh Karyawan Hok Kim. Saat itulah datang beberapa orang dari luar Kalimantan Tengah melakukan penyerangan terhadap Karyawan Hok Kim hingga korban berjatuhan.

“Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas siapa di balik penyerangan tersebut. Tidak hanya ke Menkopolhukam, kami akan perjuangkan kasus ini hingga ke Kapolri,” terang Taufik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: