PPATK Blokir 606 Rekening Terafiliasi Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama, Nilainya Capai Rp 45 Miliar

PPATK Blokir 606 Rekening Terafiliasi Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama, Nilainya Capai Rp 45 Miliar

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengklaim peredaran narkotika sabu dan ekstasi di Indonesia sudah mulai langka usai jaringan terbesar Fredy Pratama tertangkap.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) blokir 606 rekening yang terafiliasi jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

"Sesuai kewenangan PPATK melakukan penghentian sementara kepada seluruh transaksi dengan 606 rekening, itu seluruhnya ada di Indonesia. Kemudian ada 2 perusahaan aset," kata Sekretaris Utama PPATK Irjen Alberd Teddy Benhard Sianipar dalam keterangannya, Rabu, 13 September 2023.

Adapun total saldo dari seluruh rekening yang diblokir itu mencapai Rp 45 miliar.

"Total saldo yang saat dilakukan pengehentian itu ada sekitar Rp 45 miliar," tuturnya.

BACA JUGA:EO Pesta Seks Jaksel Telah Gelar Acara Tiga Kali, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan: Peminatnya Banyak

BACA JUGA:Pesan Terakhir Jasad Ibu-Anak di Cinere Diungkap Kepolisian: Singgung Hubungan Antar Keluarga

Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) beserta sindikat narkotika jaringan internasional terbesar, Fredy Pratama.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut dimulai dengan adanya operasi bersama atau join operating yang dilakukan oleh Polisi Thailand dan Polisi Malaysia, US-Dea, Imigrasi, PPATK, Bea Cukai dan Ditjen Pas.

"Ini semua kita lakukan dalam bentuk join operation yang dilakukan juga dengan rekan-rekan kita dari royal Thai police dan royal Malaysia police juga dengan US-Dea dan dengan rekan-rekan kita di Indonesia, Imigrasi, PPATK, Bea Cukai dan Ditjen Pas, kata Komjen Wahyu dalam konferensi pers, Selasa, 12 September 2023.

Menurut Komjen Wahyu, sejak 2020 sampai dengan 2023 terdapat 408 laporan polisi dengan 884 tersangka yang sudah ditangkap, yang keseluruhannya pun terkait dengan Fredy Pratama.

BACA JUGA:Pesta Seks Jaksel Banyak Diminati, Puluhan Pasangan Ikut Ambil Bagian

BACA JUGA:Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Terbesar, Polri Raih Penghargaan Rekor MURI

Sementara itu, Fredy Pratama hingga kini masih berstatus buron. Komjen Wahyu menjelaskan dalam operasionalnya, jaringan ini merupakan sindikat yang secara terstruktur telah diatur oleh Fredy Pratama.

"Sindikat ini memang rapi dan terstruktur. Siapa berbuat apa, ada bagian keuangan, bagian pembuat dokumen, dan sebagainya," jelas dia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads