Ferdy Sambo CS Dipindahkan ke LP Cibinong, Kemenkum HAM Jelaskan Begini

Ferdy Sambo CS Dipindahkan ke LP Cibinong, Kemenkum HAM Jelaskan Begini

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Salemba A Beni Hidayat pernyataan advokat Alvin Lim yang menyebut terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu tidak tidur di penjara. -Dok. Ditjen PAS-

Sedangkan terpidana Kuat Maruf, hasil kasasinya inkrah dengan hukuman 10 tahun, dari semula 15 tahun penjara.

Kasasi MA terhadap terpidana Putri Candrawathi berakhir dengan pengurangan hukuman dari 20 tahun, menjadi hanya 10 tahun penjara.

Satu-satunya terpidana sudah bebas bersyarat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua adalah terpidana Bharada Richard Eliezer (RE).

Bharada Richard adalah ajudan Ferdy Sambo, saat menjabat Kadiv Propam Polri. Personel Brimob tersebut, adalah eksekutor pembunuhan berencana Brigadir Yosua, menembak sebanyak tiga sampai empat kali.

 

Tapi, status Bharada Richard sebagai justice collaborator dalam kasus tersebut, membuatnya hanya mendapatkan hukuman satu tahun enam bulan. Hukuman tersebut inkrah sejak peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah bebas bersyarat, pada Agustus 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: