Alasan Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif Listrik di hingga Desember 2023

Alasan Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif Listrik di hingga Desember 2023

Pemerintah putuskan untuk tidak menaikan tarif listrik hingga Desember 2023-Istimewa-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah memutuskan tidak melakukan pnyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) pada triwulan IV atau periode Oktober-Desember 2023.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan, pemerintah mempertahankan tarif tersebut demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini.

"Seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan III-2023 yang ditetapkan," kata Jisman P. Hutajulu, Kamis 14 September 2023.

BACA JUGA:161 Proyek Strategis Nasional Selesai Dibangun, Serap 11 Juta Tenaga Kerja

"Akan tetapi, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," sambungnya.

Jisman menjelaskan, untuk periode triwulan IV-2023 parameter yang dipakai adalah parameter ekonomi makro pada Mei, Juni, dan Juli 2023.

"Untuk periode tersebut kurs rupiah sebesar Rp14.927,54 per USD, ICP sebesar USD71,51 per barel, inflasi sebesar 0,15 persen, dan Harga HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) Batu bara," jelasnya.

Berikut rincian tarif listrik periode Oktober-Desember 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi:

Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp1.352 per kWh.

Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per kWh.

Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per kWh.

Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, Rp1.699,53 per kWh.

Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53 per kWh.

Fortress-Like Stone Palazzo in Malta’s Capital Dates to the City’s Beginnings

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: