Mudahnya Cara Bayar Pajak STNK Online Melalui Aplikasi Signal

Mudahnya Cara Bayar Pajak STNK Online Melalui Aplikasi Signal

Aplikasi Signal adalah Samsat Digital Nasional yang merupakan sebuah aplikasi untuk memudahkan dalam membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan mudah. -samsatdigital-

JAKARTA, DISWAY. ID – Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, saat ini tidak lagi harus mendatangi Samsat, namun dapat dilakukan secara online.

Pembayaran pajak STNK secara online dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi Signal.

Aplikasi Signal adalah Samsat Digital Nasional yang merupakan sebuah aplikasi untuk memudahkan dalam membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan mudah.

Mudahnya cara bayar pajak STNK online melalui aplikasi Signal dapat dilakukan dengan beberapa langkah.

BACA JUGA:Uji Materi Presidential Threshold Tak Diterima MK, Partai Buruh Kembali Akan Gelar Demo

BACA JUGA:Mellisa Anggraini Serahkan Penambahan Bukti Pada PT DKI Untuk Naikan Angka Restitusi Mario Dandy Pada David Ozora

Sebelum melakukan pembayaran pajak STNK, terlebih dahulu mendownload aplikasi Signal di handphone melalui google play store atau IOS app store.

Selain membayar pajak STNK saja, dalam aplikasi Signal juga dapat melakukan beberapa hal lainnya mulai dari tambah data kendaraan, pengesahan STNK, penerbitan E-TBPKP, penerbitan E-Pengesahan, penerbitan E-KD dan lainnya.


Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, saat ini tidak lagi harus mendatangi Samsat, namun dapat dilakukan secara online. -samsatdigital-

Setelah mendownload aplikasi Signal tentunya harus melakukan registrasi terlebih dahulu dengan beerapa langkah, di antaranta dengan  data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi.

Adapun cara melakukan registrasi di aplikasi Signal: 

  1. Memasukan foto eKTP
  2. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
  3. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
  4. Registrasi berhasil
  5. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

BACA JUGA:SIM Seumur Hidup Batal, MK Tolak Permohonan Uji Materi Karena Tidak Beralasan

BACA JUGA:Mellisa Anggraini Tanggapi Pengajuan Banding Mario Dandy: Tak Ada Celah untuk Dapat Keringanan Hukuman!

Setelah melakukan registrasi dapat dilanjutkan dengan dengan mandaftarkan kendaraan bermotor dengan cara: 

  1. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
  2. Pilih kendaraan atas nama sendiri
  3. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
  4. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

Mendaftarkan kendaraan milik orang lain

  1. Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
  3. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
  4. Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
  5. Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggigah foto KTP
  6. Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'
  7. Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait