Operasi Zebra 2023, Berikut Daftar Pelanggaran yang Bakal Ditindak

Operasi Zebra 2023, Berikut Daftar Pelanggaran yang Bakal Ditindak

Operasi Zebra 2023/ilustrasi-ilustrasi-fin

JAKARTA, DISWAY.ID - Mulai hari ini (18/9) Operasi Zebra akan diterapkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suyudi Ario Seto mengatakan sebanyak 2.939 personel bakal diturunkan untuk melaksanakan operasi tersebut.

"Yang terdiri dari 1.349 personel Satgasda dan 1.590 Satgasres," katanya kepada awak media, Senin 18 September 2023.

Diungkapkannya, hal tersebut dilakukan untuk memberikan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (kamseltiblancar) yang kondusif menuju Pemilu damai 2024 dan menurunkan angka kecelakaan.

"Satu, meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Dua, menurunkan angka kecelakaan. Tiga, terciptanya Kamseltibcarlantas," ungkapnya.

BACA JUGA:Partai Demokrat Dukung Prabowo, AHY Titip Agenda Perubahan dan Perbaikan di Koalisi Indonesia Maju

Menurutnya hingga Agustus 2023, kedapatan 8.254 kasus kecelakaan di kawasan wilkum Polda Metro.

"Hal ini berarti, jumlah kecelakaan meningkat kurang lebih 43 persen. Jika dibandingkan dengan jumlah kejadian pada periode Januari hingga Agustus 2022, di mana 6.707 kasus dan menyebabkan 452 orang meninggal dunia," ucapnya.

"Lakukan sosialisasi dan uji emisi agar dapat mendorong masyarakat untuk dapat merawat kondisi mesin kendaraan," tambahnya.

Dalam menjalankan operasi dan penegakkan hukum itu, dirinya menghimbau agar anggotanya melakukan secara humanis, jujur, dan adil.

"Saya tekankan ingatlah seragam, atribut, dan kewenangan yang kalian miliki adalah untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum dengan humanis, jujur, dan adil," ujarnya.

Berikut beberapa pelanggaran yang akan ditindak dalam Operasi Zebra Jaya 2023:

1. Pengemudi atau pengendara menggunakan Handphone (HP) saat mengemudi

2. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: