Astaga! 8 Remaja Belasan Tahun Ditangkap Polisi, Begal Motor dan Lukai Korban di Tambora: Diancam 9 Tahun Penjara

Astaga! 8 Remaja Belasan Tahun Ditangkap Polisi, Begal Motor dan Lukai Korban di Tambora: Diancam 9 Tahun Penjara

8 remaja tanggung beraksi begal dan lukai korban dengan senjata tajam di kawasan Tambora, Jakarta Barat.-Foto/Dok/Andrew-

BACA JUGA:Pelaku Begal di Jakut: 1 Diamankan, 2 Buron

Saat ini 8 pelaku remaja belasan tahun itu sudah ditahan di Polsek Tambora.

"Delapan pelaku saat ini ditahan di ruangan khusus anak di Mapolsek Tambora," ujar Putra dalam keterangannya, Jumat 22 September 2023.

Ada Pelaku Lain

Putra mentatakan hanya delapan orang siswa SMK yang terbukti terlibat langsung dalam kasus pembegalan tersebut.

Ternyata masih ada 8 orang lainnya dikirim ke Rehabilotasi lantaran terbukti mengkonsumsi narkoba.

"Delapan orang lagi yang tidak terlibat, empat dikirim ke lembaga rehabilitasi narkoba karena hasil tes urinenya positif mengandung THC (ganja)," ujarnya.

BACA JUGA:Desak Begal Ditembak Mati, Ucapan Bobby Nasution Dijawab Polri: Bukan Berarti Dilegalkan

Kemudian ada empat orang lainnya yang dipulangkan ke orangtua yang sempat menjadi saksi pemeriksaan.

"Empat lagi dikembalikan ke orangtuanya karena tidak terbukti ikut begal dan hasil tes urine negatif," ujarnya.

Para pelaku juga diketahui hendak menjual ponsel curian di media sosial seharga Rp 1 juta yang kemudian uangnya digunakan untuk kebutuhan anggota geng.

Dalam kasus ini polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain berinisial MRH, A, dan B.

BACA JUGA:Desak Begal Ditembak Mati, Ucapan Bobby Nasution Dijawab Polri: Bukan Berarti Dilegalkan

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: