Kios Dihancurkan, Pedagang Pasar Kutabumi Bentrok dengan Ormas

Kios Dihancurkan, Pedagang Pasar Kutabumi Bentrok dengan Ormas

Bentrok pedagang Pasar Kutabumi, Tangerang dengan sejumlah orang yang disebut ormas gabungan, Minggu 24 September 2023-Instagram-

TANGERANG, DISWAY.ID-Kericuhan terjadi di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten TANGERANG

Sejumlah ormas bentrok hingga berlaku anarkis terhadap kios para pedagang Pasar Kutabumi, Minggu 24 September 2023. 

Peristiwa tersebut terekam dan viral di sosial media. Menurut narasi yang beredar bersamaan video, bahwa diduga ormas gabungan menyerang para pedagang di Pasar Kutabumi, Tangerang, Minggu 24 September 2023 sore. 

BACA JUGA:Pasca Revitalisasi Pasar Ciputat Semakin Sepi, 500 Kios Kosong

Tampak dalam video kedua pihak saling menyerang menggunakan kayu. Sejumpah warga diduga pedagang, berlarian menghindari keributan. Terdengar juga suara jeritan perempuan. 

Video juga memperlihatkan sejumlah orang menghancurkan lapak para pedagang dengan membabibuta. Perekam mengabadikan aksi tersebut sambil berkata 

"Ya Allah.. Ya Allah... Ya Allah.. pasar kita dihancuri ya Allah, apa ini ya Allah, apa yang terjadi Ya Allah, anarkis banget, anarkis banget Ya Allah," kata perekam. 

BACA JUGA:Revitalisasi Sudah Lama Selesai, Pasar Wiradesa di Pekalongan Kapan Dibuka?

Video anarkis tersebut beredar di akun @abouttngid, Minggu 24 September 2023. 

"Rencana pembongkaran pasar kemis, tapi pas dilihat ke dalem ancur min lapak pedagang, tidak ada info tentang pembongkaran, yang ada info penyerangan dari ormas ke pedagang, itu yang saya dapat info dari TKP," tulis pemilik video. 

Menurut informasi dari berbagai sumber, sebelumnya Perumda Niaga Kerta Raharja mengusulkan untuk melakukan revitalisasi Pasar Kutabumi. 

Pasar Kutabumi direncanakan akan direvitalisasi, dibangun menjadi tiga tingkat. 

Namun, setelah revitalisasi para pedagang harus membayar Rp 300 juta untuk memiliki lapak di Pasar Kutabumi. 

Untuk dapat memiliki kios di gedung baru Pasar Kutabumi, nantinya para pedagang harus membeli seharga Rp 300 juta dengan uang muka (Down Payment) sebesar Rp 60 juta dan uang iuran sebesar Rp 150 ribu selama 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: