Diduga Oplos Tabung Gas, Oknum Honorer di Tangsel Diamankan Ditkrimsus

Diduga Oplos Tabung Gas, Oknum Honorer di Tangsel Diamankan Ditkrimsus

Pemilik rumah yang diduga dijadikan tempat suntik tabung gas tiga kilogram ke dua belas kilogram digrebek Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemilik rumah yang diduga dijadikan tempat suntik tabung gas tiga kilogram ke dua belas kilogram digrebek Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya berhasil mengamankan RS (43).

RS merupakan seorang pegawai honorer yang hendak melarikan diri saat dilakukan penggrebekan.

"Tersangka berhasil dilakukan upaya paksa penangkapan pada hari Kamis, 21 September 2023, dimana sehari sebelumnya sempat melarikan diri," katanya kepada awak media, Rabu 27 September 2023.

BACA JUGA:21 Terduga Korban Eksploitasi Anak Bakal Diperiksa, Seluk Beluk 'Mamih Icha' Didalami

Penggrebekan dilakukan di Kampung Kademangan RT.005 RW.002, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan pada hari Rabu (22/9).

"Tersangka memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji 12 kg (non subsidi) utk mendapatkan keuntungan, dengan cara dijual kembali dengan harga gas non subsidi," ujarnya. 

Beberapa barang bukti berhasil diamankan pihaknya. Di antaranya 33 tabung gas elpiji 3kg isi, 47 tabung gas elpiji 3kg kosong, 16 tabung gas elpiji 12 kg isi, 3 tabung gas elpiji 12 kg kosong, 4 tabung gas elpiji 5.5kg, 3 selang regulator dgn potongan bambu, 10 segel gas elpiji 12kg, 1 kantong plastik segel gas elpiji 3kg.

BACA JUGA:Fakta Baru! Anak Kolonel TNI AU yang Tewas Terungkap Mulanya Dibacok dan Dibakar Hidup-Hidup

Pelaku disangkakan pasal Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

"Untuk tersangka RS dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut." tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: