Berkas Diterima, Sidang Banding Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar 19 Oktober

Berkas Diterima, Sidang Banding Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar 19 Oktober

Mario Dandy (kanan) dan Shane Lukas (kiri) jalani persidangan-Disway.id/Anisha Aprilia-

"Membayar restitusi Rp 25 miliar," kata hakim ketua Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Kamis, 7 September 2023.

BACA JUGA:Jonathan Latumahina Puas Mario Dandy-Shane Lukas Divonis Maksimal, Keadilan Ternyata Masih Ada

Selain itu, mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy juga dilelang. Hasil penjualannya diberikan untuk David Ozora sebagai bagian dari restitusi.

Sementara itu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Shane Lukas dengan hukuman lima tahun penjara atas kasus penganiayaan David Ozora.

Meski demikian, hakim tidak membebankan Shane Lukas untuk membayar restitusi. Sebab, majelis hakim menilai Shane bukan pelaku utama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads