Wowon cs Dituntut Hukuman Mati
Wowon cs dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.-Rafi Adhi Pratama-
Sedangkan para pelaku serial killer yang bernama Wowon, Sholihin dan Dede sebelum membunuh para korban awalnya mengaku sebagai dukun yang bisa meningkatkan kekayaan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen M. Fadil Imran mengatakan para pelaku sebelumnya melakukan sebuah aksi penipuan.
"Ada sebuah fenomena yang kita jadikan pembelajaran bahwa para pelaku ini berdasarkan pengakuan melakukan sebuah perjalanan perjuangan pembunuhan ternyata," katanya kepada awak media, Kamis 19 Januari 2023.
"Korban meninggal dunia di Bekasi dibunuh karena para tersangka diketahui melakukan tindak pidana lain, mereka melakukan serangkaian pembunuhan dengan motif janji-janji yg dikemas dengan supranatural untuk membuat orang sukses." tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: