Wowon cs Dituntut Hukuman Mati

Wowon cs Dituntut Hukuman Mati

Wowon cs dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.-Rafi Adhi Pratama-

BEKASI, DISWAY.ID - Wowon cs dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.

Pihak JPU mengatakan hal tersebut saat membacakan tuntutannya dalam lanjutan sidang Wowon Erawan, Duloh dan Dede Solehudin.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan pidana terhadap Wowon, Duloh, dan Dede Solehudin berupa pidana mati," katanya saat membacakan tuntutannya, Senin 2 Oktober 2023.

BACA JUGA:Jokowi Resmikan Kereta Cepat, Jarak Tempuh Jakarta- Bandung 30 Menit!

Sebelumnya berkas perkara Wowon cs disebut telah masuki tahap P 21 atau masuk ke persidangan.

Kasubdit Jatanras, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan berkas tersebut telah dilimpahkan.

"Sudah (Dilimpahkan, red)," katanya kepada awak media, Selasa 18 Juli 2023.

Dijelaskannya, pelimpahan dilakukan pihaknya ternyata sedari Mei 2023.

"P21 tanggal 11 Mei, pelimpahan tahap 2 16 Mei. Sekarang sudah sidang kedua," bebernya.

Sementara, tersangka serial killer atau pembunuhan berantai di Bekasi saat ini ditahan dengan keadaan sehat.

Diterangkannya, para tersangka diberikan pelayanan kesehatan.

"Tahanan yang ada di PMJ itu tentu sehat, termasuk para pelaku Wowon Cs," katanya kepada awak media, Senin 20 Februari 2023.

"Kalaupun ada sesuatu tentang kesehatan, PMJ memiliki Biddokkes yang akan bekerja untuk memberikan layanan-layanan kesehatan," tambahnya.

BACA JUGA:Ahli dan OJK Infokan Cara Merdeka Finansial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: