Diperiksa 8 Jam, Amanda Manopo Dicecar 34 Pertanyaan

Diperiksa 8 Jam, Amanda Manopo Dicecar 34 Pertanyaan

Amanda Manopo-Disway.id/Anisha Aprilia-

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid pun menghimbau, agar para publik figur tak lagi mempromosikan judi online.

Dengan mempromosikan situs judi online, nantinya artis sampai influencer dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Setop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang yang jatuh miskin," terangnya.

"Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads